Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan usul hak interpelasi masalah kenaikan harga sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) sudah selesai dan tidak akan diperpanjang lagi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPR, Agung Laksono, dalam penutupan Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu. Menurut Agung, keputusan DPR itu didasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (18/9) lalu. "Kesepakatan ini didapat berdasarkan hasil rapat Bamus tentang tanggapan atas penjelasan pemerintah terhadap kenaikan harga bahan-bahan pokok dianggap sudah selesai," ujar Agung Laksono. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menjelaskan, ada tiga pendapat yang berkembang. FPDIP, FPAN dan FKB menyatakan tidak puas dengan jawaban pemerintah dan FPDS mempertimbangkan untuk menggunakan hak DPR lainnya. Sementara fraksi-fraksi lain memilih menerima penjelasan pemerintah, termasuk FPKS. Menanggapi keputusan rapat paripurna itu, anggota FKB DPR, Abdullah Azwar Anas meminta keberatan-keberatan yang pernah disampaikan FPDIP dan FKB sebelumnya dicantumkan dalam keputusan akhir DPR. Azwar Anas menjelaskan, sikap ini menjadi bagian konsistensi keberpihakan sikap politik yang telah diambil partai. "Saya minta keberatan-keberatan FKB dan FPDIP baik di Paripurna maupun yang disampaikan di Bamus tetap dicantumkan. Karena ini menjadi keputusan partai," kata Azwar Anas. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008