Jakarta (ANTARA News) - Parpol didesak konsisten oleh Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) untuk menerapkan kuota minimal 30 persen caleg perempuan sebagai komitmen moral dalam memberi penghargaan kepada perempuan. Ketua Presidium KPPRI Andi Yuliani Paris menegaskan, tetap tidak ada yang bisa menjamin aturan baru yang diterapkan dalam Pemilu 2009 akan meningkatkan prosentase perempuan di lembaga legislatif. "Meskipun hal tersebut dapat diprediksi melalui simulasi bahwa dengan aturan baru yang akan diberlakukan nantinya di 2009 akan mampu meningkatkan prosentase perempuan di legislatif setidaknya menjadi 13,6 persen," kata Andi di Jakarta, Rabu. Pada pemilu 2004 perempuan di DPR RI hanya 11,5 persen sebagai konsekuensi logis dari minimnya kader perempuan di parpol yang dipromosikan menjadi caleg yang saat itu hanya berjumlah 113 orang dari ribuan caleg yang ada. KPPRI mengimbau parpol agar memberi kesempatan kepada caleg perempuan di urutan teratas dalam daftar caleg mengingat nomor urut masih menjadi dasar bagi penentuan perolehan kursi di sejumlah parpol peserta pemilu. Selain itu, parpol hendaknya juga menerapkan sistem "zipper" dalam penyusunan daftar calegnya. "Jika perlu `zipper` sistem murni, laki-laki dan perempuan diletakkan selang seling 1:1, dapat diberlakukan untuk memberi kesempatan yang lebih luas dan merata kepada caleg perempuan untuk berkompetisi," ujar Andi. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008