Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menyatakan persetujuannya jika sepeda motor dibatasi pertumbuhannya, karena kontribusinya terhadap angka kecelakaan di jalan cukup tinggi. "Kami setuju sepeda motor dibatasi dan cenderung dikendalikan," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Iskandar, di sela Pembukaan Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2008 di Jakarta, Rabu. Posko yang dibuka oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal sekaligus menandai secara resmi dimulainya masa angkutan Lebaran 2008. Data pemerintah menyebutkan, dari 30 ribu korban kecelakaan meninggal setiap tahunnya di Indonesia, sebagian besar melibatkan sepeda motor. Dengan fakta itu, lanjut Iskandar, sangat wajar bila sepeda motor layak dikendalikan agar tidak menimbulkan korban lain yang lebih besar. "Bagaimana pun juga sepeda motor ini, rawan kecelakaan," katanya. Namun, Iskandar tidak merinci, langkah apa yang akan ditempuh pemerintah untuk membatasi pertumbuhan sepeda motor di Indonesia. Sementara itu, terkait dengan makin meningkatnya pengguna sepeda motor pada angkutan Lebaran tahun ini sebesar 2,5 juta sepeda motor, hal itu semata-mata dipicu oleh faktor biaya. "Itu yang utama, baru kecepatan, kenyamanan dan keselamatan dan keamanan (safety)," katanya. Ia memberikan contoh, untuk jarak tempuh sekitar 300 km seperti Jakarta-Semarang, hanya memerlukan bahan bakar sekitar Rp60-80 ribu saja. "Bandingkan dengan menggunakan Kereta Api (KA) atau pesawat," kata Iskandar. Iskandar menegaskan, umumnya kesadaran masyarakat menggunakan moda transportasi seperti itu, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Kahumas PT Jasa Rahardja, Nasir Hakam, sebelumnya menyatakan, sampai Juli dari total santunan yang direalisasikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp400 miliar lebih, hampir 70 persen untuk korban kecelakaan sepeda motor. Artinya, dari total jumlah santunan itu, hampir 70 persen diperuntukkan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor. Nasir mengusulkan, pembatasan sepeda motor antara lain bisa dilakukan melalui pembatasan usia sepeda motor, pengetatan pemberian SIM C, dan pembuatan jalur khusus untuk sepeda motor. Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, pada musim angkutan Lebaran tahun lalu, korban meninggal akibat kecelakaan sepeda motor sebanyak 320 orang. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008