Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku melalui seluruh fraksi dan komisi intensif melakukan rapat kerja pembahasan dan penyelesaian dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan RAPBD 2020 yang telah diajukan pemerintah provinsi untuk segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
"DPRD marathon membahas penyelesaian KUA PPAS dan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 karena pengajuannya tanggal 22 November 2019 kemarin sudah mengalami keterlambatan," kata wakil ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut di Ambon, Rabu.
Menurut dia, delapan fraksi dan empat komisi terus melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah, termasuk rapat pada hari libur akhir pekan guna mengejar waktu yang semakin mepet.
"Batas waktu yang telah ditentukan Kementerian Dalam Negeri adalah hingga tanggal 30 November 2019," katanya.
Baca juga: Rencana anggaran Maluku 2020 naik jadi Rp3,36 triliun
Baca juga: Untuk bayar THR, anggaran Rp22,6 miliar dialokasikan Pemkot Ambon
Baca juga: Tidak ada pemotongan dana desa di Kabupaten Buru-Maluku, sebut pejabat
Dengan segala keterbatasan waktu yang ada, DPRD provinsi masih intensif melanjutkan rapat kerja dengan mitra terkait, dan siang kemarin seluruh masukan dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi itu sudah disampaikan kepada pemerintah daerah menjadi daftar inventarisasi masalah.
DIM yang telah disusun ini nantinya dilanjutkan dengan rapat kerja tim anggaran pemprov bersama tim anggaran dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku.
"Kemarin kita telah menggelar rapat kerja pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan DIM Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku tekait dengan Rancangan KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020," ujarnya.
Diharapkan seluruh proses pembahasan bisa diselesaikan tepat pada waktunya, sehingga Pemprov tidak dikenakan pinalti oleh Kemendagri di satu sisi, dan sisi lainnya adalah Pemprov juga perlu mengambil langkah antisipatif bila terjadi keterlambatan.
"DPRD sudah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan antisipasi dengan melayangkan surat kepada Kemendagri yang intinya bisa menerangkan kalau proses ini sementara berjalan dan diusahakan sebelum tanggal 30 November 2019 sudah rampung," kata Sairdekut.
Seandainya proses pembahasan dan penetapannya melewati tanggal 30 November, diharapkan ada toleransi dan kebijakan dari pemerintah pusat.*
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019