Solo (ANTARA News) - Penghargaan kepada hakim yang berani memutuskan vonis penjara hukuman satu tahun dan denda Rp50 juta kepada 22 mantan anggota DPRD Sragen yang tersangkut masalah korupsi akan diberikan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Pemberian penghargaan seperti ini sebenarnya sudah biasa dilakukan oleh UNS, hanya saja waktu itu tingkatnya masih di Fakultas Hukum, tetapi sekarang ditingkatkan menjadi universitas, kata Rektor UNS Prof Dr Moch Syamsulhadi di sela-sela buka puasa bersama dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa. Dalam persidangan yang di gelar di Penganilan Negeri Sragen Ketua Majelis Hakim Persidangan Imam Su`udi, SH memvonis hukuman kepada 22 anggota DPRD Sragen periode 1999 - 2004, masing-masing selama satu tahun karena tersangkut kasus korupsi dana purna bakti senilai Rp2,25 miliar. "Untuk saat ini ternyata masih ada hakim yang berani menegakkan kebenaran dan mereka pantas mendapatkan penghargaan dalam menjalankan tugasnya itu," kata Rektor UNS. Pembantu Rektor (PR) IV UNS Adi Sulistyo, mengatakan dalam penanganan kasus korupsi seperti ini banyak dari pihak kepolisian maupun kejaksaan yang meminta saksi ahli dari UNS. "Hampir semua penanganan kasus-kasus korupsi seperti ini di Jawa Tengah meminta saksi ahli dari UNS, dan dari universitas ini sendiri dalam memberikan kesaksian justru memberatkan untuk pihak tersangka, karena memang kenyataannya seperti itu," kata Adi Sulistyo yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum UNS ini. UNS juga mengawal dalam penanganan masalah korupsi yang dilakukan anggota dewan di Solo beberapa waktu lalu sejak proses awal sampai akhir di putuskannya vonis hukuman di pengadilan. "Untuk itu apa yang diambil oleh universitas dalam pemberian penghargaan kepada hakim yang berani memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada mereka yang tersangkut korupsi dinilai sangat tepat dan pantas diberikan penghargaan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008