Timika, Papua (ANTARA News) - Aparat penyidik Polres Mimika, Papua hingga Selasa petang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang ditahan karena terkait kasus pengibaran bendera "Bintang Kejora" di Kelurahan Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru, Selasa pagi dini hari. Kapolres Mimika, AKBP Godhelp C Mansnembra kepada wartawan di Timika, Selasa mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui sebagian dari 18 orang tersebut hanya menonton, sedangkan dua orang dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kami masih memilah siapa-siapa yang terlibat langsung dan siapa yang hanya datang menonton. Kemungkinan ada yang kita lepas," kata Mansnembra. Ke-18 warga yang masih ditahan di Polres Mimika itu ditangkap dari rumah-rumah warga di sekitar lokasi pengibaran bendera "Bintang Kejora" tepatnya di depan eks Kantor Panel Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Mimika yang berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Polsek Mimika Baru. Dalam penyisiran Selasa dini hari sekitar pukul 03.30 WIT, aparat juga berhasil mengamankan puluhan hingga ratusan busur dan anak panah, tiga pucuk senapan angin, bendera "Bintang Kejora" berukuran panjang 1,5 meter dan lebar 50 centimeter serta tiang kayu 5 meter. Informasi yang dihimpun ANTARA News di lokasi kejadian, bendera "Bintang Kejora" dikibarkan pada Selasa sekitar pukul 03.15 WIT dihadiri sekitar 40-60 orang warga. Bendera "Bintang Kejora" sempat berkibar selama beberapa menit sebelum aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tempat itu. Sebagian pelaku berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran aparat. Adapun sebagian dari 18 orang yang diamankan di Polres Mimika diantaranya Arnold Toto, Ike Lamordean, Agustinung Timang, Agus Aim, Albertus Alomang, Beny Yanem, Apilus Kalaneyane, Apiator Onawame, dan Albertus Alomang. Menurut Kapolres Mimika, dari keterangan para pelaku diketahui motif pengibaran bendera "Bintang Kejora" sekedar untuk menyampaikan aspirasi dari kelompok mereka. "Sampai sekarang kami masih mendalami penyelidikan kasus ini. Namun untuk sementara dapat disimpulkan bahwa tindakan mereka adalah makar serta melanggar ketentuan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam," jelas Kapolres Mimika. Masih terkait dengan kejadian ini, Kapolres Mimika menyebutkan sehari sebelumnya aparat kepolisian mendapat informasi tentang rencana pengibaran bendera "Bintang Kejora" oleh sekelompok warga di depan gedung Gereja Katolik Tiga Raja Timika yang sementara dibangun. Setelah mendapat informasi tersebut, jajaran Polres Mimika segera berkoordinasi dengan satuan lain untuk siaga di markas masing-masing termasuk di areal kerja PT Freeport Indonesia yang dijaga oleh Satuan Tugas (Satgas) Amole V. Kapolres Mimika juga belum dapat memastikan kasus pengibaran bendera "Bintang Kejora" di Kwamki Baru Selasa pagi masih terkait dengan kasus peledakan bom dan mortir di areal PTFI serta kasus pengibaran bendera yang sama di Kwamki Lama pekan lalu. Kendati demikian, Kapolres Mimika meminta semua pihak tidak serta merta "mengkambinghitamkan" kelompok tertentu di Timika seperti terkait masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang hingga kini masih diproses di Mahkamah Agung (MA) ataupun kelompok Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka(TPN-OPM) pimpinan Keli Kwalik. "Kami belum bisa menyimpulkan apakah kejadian ini terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya ataukah murni peristiwa tersendiri untuk mengalihkan perhatian aparat. Yang jelas, kami akan terus menyelidikinya," terang Kapolres Mimika. Sebelumnya, aparat gabungan Polres Mimika, Detasemen Khusus (Densus) 88 Polda Papua dan Ditreskrim Polda Papua telah mengidentifikasi dua orang pelaku kasus peledakan bom dan mortir di areal PTFI di Mile 39 dan Mile 50 serta gardu instalasi listrik dekat Bandara Mozes Kilangin Timika.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008