Pekalongan (ANTARA News) - Mengantisipasi terjadinya kenaikan tarif angkutan secara semena-mena oleh pengusaha, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akan memberlakukan tarif tuslah mulai H-7 hingga H+7 Lebaran atau 24 September hingga 9 Oktober 2008.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Pekalongan, Taguh Isdaryanto melalui Kabid Angkutan Atmadi di Pekalongan, Selasa mengatakan pemberlakuan tarif tuslah atas dasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 288 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 29/2008.
"Karena itu, kami minta kepada pengusaha angkutan bus agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Kami akan bertindak tegas jika ada laporan angkutan bus menaikkan tarif sembarangan," katanya.
Menurut dia, untuk angkutan bus antarkota antarprovinsi telah ditentukan tarif batas atas sebesar Rp150 per penumpang/kilometer dan batas bawah Rp92/penumpang/km untuk angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Ketetapan batas atas dan bawah juga akan diberlakukan bagi angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Kabupaten Pekalongan," katanya.
Ia mengatakan Dishub Pekalongan telah mensosialisasikan tarif tersebut dengan mengundang pengelola bus. "Kami akan mengumumkan kenaikan tarif ini dengan menempelkan surat edaran Menteri Perhubungan di setiap bus lebaran," katanya.
Kata dia, dengan meningkatnya jumlah calon penumpang menjelang lebaran, para pengusaha bus diminta untuk tidak menelantarkanya.
"Selain itu, kami minta bus yang dioperasikan juga harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan penumpang," katanya. (*)
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008