Oknum pengendara yang melanggar aturan jalur sepeda itu kita temui di Jalan Pemuda Pulogadung dan Jalan Raya Matraman
Jakarta (ANTARA) - Sedikitnya 12 pengemudi kendaraan bermotor ditilang petugas Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur dalam kegiatan sterilisasi jalur sepeda di wilayah hukum setempat, Selasa.
"Oknum pengendara yang melanggar aturan jalur sepeda itu kita temui di Jalan Pemuda Pulogadung dan Jalan Raya Matraman," kata Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur, AKBP Suhli di Jakarta.
Oknum pengendara yang ditilang karena kedapatan melintas di jalur sepeda Jalan Pemuda berjumlah sembilan orang. Dari hasil pemeriksaan diketahui tidak membawa SIM empat orang dan tidak membawa STNK lima orang.
Sementara di Jalan Raya Matraman yang ditilang di jalur sepeda sebanyak tiga orang, terdiri atas tidak membawa SIM dua orang, tidak bawa STNK satu orang.
"Kita juga menegur empat pengendara yang melintas di jalur sepeda sebanyak empat orang," katanya.
Seluruh pelanggar diketahui merupakan pengendara sepeda motor yang melintas ataupun parkir sembarangan di jalur sepeda.
Dikatakan Suhli kegiatan sterilisasi jalur sepeda itu berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata dia, pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan penjara, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
Seluruh pelanggar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019