Brisbane, (ANTARA News) - Kapal patroli Australia menangkap enam nelayan Indonesia yang merupakan awak kapal ikan "Budi Cantik" di perairan Pulau Thursday hari Senin (22/9). "Ke-enam nelayan itu sekarang dalam perjalanan menuju Darwin, dan kita sudah menerima notifikasi penangkapan mereka," kata Sekretaris II Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Arvinanto Soeriaatmadja, kepada ANTARA, Selasa. Perihal penangkapan enam awak kapal "Budi Cantik" itu sudah diberitahu ke Deplu RI di Jakarta, katanya. "Konsulat RI Darwin akan memberikan akses kekonsuleran kepada para nelayan kita itu dengan berkoordinasi dengan `legal aid` (lembaga bantuan hukum) Northern Territory," kata Arvinanto. Sepanjang April lalu, kapal-kapal patroli Australia sempat menangkap 33 kapal ikan Indonesia, namun sembilan di antaranya terbukti tidak bersalah. Pemerintah federal Australia pun membayar kompensasi (ganti rugi) bagi sembilan kapal tersebut. Terkait persoalan "illegal fishing" (penangkapan ikan secara tidak sah) di perairan Australia oleh kapal-kapal ikan asing, termasuk asal Indonesia, Menteri Dalam Negeri Australia Bob Debus pernah mengatakan bahwa "illegal fishing" adalah masalah yang bukan hanya dihadapi Australia tetapi juga Indonesia. Cara efektif untuk mengatasi persoalan itu adalah kerja sama internasional, katanya. "Pencurian ikan adalah masalah internasional yang telah mengancam stok ikan dunia, lingkungan bahari dan keamanan perbatasan semua negara di kawasan," kata Debus. Dalam konteks hubungan bilateral Indonesia-Australia, berdasarkan MoU Box 1974, para nelayan tradisional Indonesia masih memiliki akses penangkapan di zona khusus sebagaimana tertera dalam peta yang disepakati kedua negara. Kawasan yang diperbolehkan Australia bagi para nelayan tradisional Indonesia adalah Kepulauan Karang Scott, Seringapatam, Pulau Browse, Kepulauan Karang Ashmore, Pulau Cartier dan perairan di sekitarnya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008