Jakarta, 23/9 (ANTARA) - Menteri Keuangan membekukan ijin Perusahaan Jasa Penilai (PJP) atas empat perusahaan yaitu: PT. Apraesta Saron Perdana melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 578/KM.1/2008, PT. Perwita Asia Mukti melalui KMK Nomor 576/KM.1/2008, PT. Sarana Penilai melalui KMK Nomor 575/KM.1/2008, dan PT. Equalindo Estima melalui melalui KMK Nomor 577/KM.1/2008 pada tanggal 28 Agustus 2008. Sanksi pembekuan izin PJP atas PT. Apraesta Saron Perdana, PT. Perwita Asia Mukti, dan PT Sarana Penilai disebabkan karena ketiga perusahaan penilai tersebut telah dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun takwim 2007, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. Pengenaan sanksi pembekuan izin PJP atas tiga perusahaan dimaksud berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Sanksi pembekuan izin PJP PT Equalindo Estima disebabkan karena perusahaan dimaksud telah dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu dengan masih adanya perangkapan jabatan salah seorang direksinya, dan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun takwim 2007, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) KMK Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. Pengenaan sanksi pembekuan izin PJP atas PT. Equalindo Estima berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan terbatas, selama masa pembekuan izin PJP, keempat perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan-kegiatan penilaian seperti penilaian harta berwujud maupun tidak berwujud, penilaian usaha, penilaian proyek, dan/atau monitoring pembiayaan proyek, serta kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian seperti konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, dan/atau studi kelayakan usaha. Selain itu, keempat perusahaan dimaksud tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa penilaian yang telah diberikan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008