"Ungkapan wawancara Agnes Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Menurut dia, perlu dipahami berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.
"Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," ujarnya.
Hikmahanto menegaskan, bila orang tua Agnes Mo bukan warga negara Indonesia, dan bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemingkinan diperoleh secara tidak sah.
Apabila ternyata Agnes Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo.
"Jika visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis," katanya.
Untuk itu, pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menetukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri.
"Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," ujar Hikmahanto.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019