Tanpa sepengetahuan korban, dicampur obat bius
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor melalui modus aplikasi kencan WeChat.
"Tersangka perempuan berinisial C (18) dan VO (18) dan seorang laki-laki berinisial N (20)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa sore.
Tersangka perempuan mengaku sudah enam kali membawa kabur mobil korban yang dipakai untuk kencan serta menjualnya ke penadah.
Baca juga: Setiap bulan Polres Jaktim tangani 15 kasus penggelapan sewa mobil
Hery mengungkapkan modus operandi pelaku adalah mengajak kencan korbannya melalui aplikasi WeChat.
"Pada Sabtu (5/10) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Taman Viaduk, Jatinegara," katanya.
Pelaku C dan VO mengajak kencan korbannya berinisial SG berkeliling menggunakan mobil Toyota Rush B 567 BCI.
Baca juga: Polisi: Pelaku penggelapan 62 mobil rental memiliki gaya hidup tinggi
Saat korbannya tidak sadarkan diri, kata Hery, pelaku mengeluarkan korbannya dari dalam kabin kendaraan, lalu membawa kabur mobil berikut seluruh harta benda korban.
"Yang dibawa kabur selain mobil adalah ATM, kartu kredit dan uang tunai Rp700 ribu," katanya.
Tersangka saat ini mendekam di penjara Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019