Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana terhadap pejabat-pejabat di Pemkab Indramayu
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil anggota DPRD Kabupaten Indramayu Muhaemin dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Muhaemin diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK telusuri aliran dana kepada pejabat suap proyek di Indramayu
KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk tersangka Supendi, yaitu staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Sugiarto, Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Agus Budi Santoso, dan Yahya seorang wiraswasta.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana terhadap pejabat-pejabat di Pemkab Indramayu.
Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Baca juga: Bupati Indramayu miliki total kekayaan Rp8,5 miliar
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019