Bandarlampung (ANTARA News) - Enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung 2009-2014 yang mengikuti pemilu gubernur (pilgub) dengan waktu pencoblosan pada 3 September 2008 dan pemenangnya, pasangan Sjachroedin ZP-MS Joko Umar Said, telah ditetapkan oleh KPUD Lampung, bersepakat untuk mengajukan gugatan hukum atas hasil penetapan pilgub itu.Juru bicara enam pasangan calon gubernur, Andi Arief, di Bandarlampung, Senin malam, membenarkan telah terjadi kesepakatan di antara para calon itu, untuk secara formal hukum mengajukan gugatan atas hasil penetapan pemenang pilgub Lampung ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Lampung."Ya, kami enam pasangan ini telah sepakat untuk menggugat hasil pilgub itu secara hukum," kata Andi yang dalam pilgub berpasangan dengan Cagub independen, Prof Dr Muhajir Utomo (mantan Rektor Universitas Lampung/Unila). Sebelumnya, saat pleno penetapan hasil pilgub Lampung oleh KPUD setempat, Kamis (18/9), saksi enam pasangan selain saksi Sjachroedin-Joko juga menyatakan sikap tidak puas atas tanggapan Ketua KPUD Lampung, Chairullah Gultom yang memimpin rekapitulasi manual hasil pilgub itu. Mereka mendesak agar rekapitulasi ditunda, karena masih harus menunggu proses hukum atas indikasi berbagai pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pilgub, diantaranya indikasi praktik politik uang, penggunaan dana APBD untuk pemenangan calon tertentu, sikap pejabat dan birokrat yang tidak netral, dan pelanggaran ketentuan penghitungan suara pada sekitar 30 persen TPS sebelum pukul 13.00 WIB. Namun KPUD Lampung tetap meneruskan rekapitulasi dan menetapkan pemenang pilgub Lampung, pasangan Sjachroedin-Joko, dengan meraih 1.513.666 suara (43,27 persen) dari total jumlah pemilih terdaftar 5.393.610 tersebar pada 13.301 TPS di seluruh 11 kabupaten/kota se-Lampung. Sjachroedin-Joko menang dengan menyelesaikan pilgub Lampung hanya dalam satu putaran, padahal semula dengan banyak calon yang maju, pilgub Lampung diprediksi akan berlanjut pada dua putaran.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008