Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar, ucap Febri

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, Selasa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Nunik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK konfirmasi Wagub Lampung terkait aliran dana

Sebelumnya, KPK telah memanggil politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut pada Rabu (20/11). Namun, saat itu KPK belum memeriksa Nunik karena surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan.

"Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu (20/11). Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum dan memberikan keterangan secara benar," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11).

Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Baca juga: KPK panggil tiga politisi PKB saksi kasus PUPR

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Baca juga: Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019