Bengkulu (ANTARA News) - Juniarianto (15), yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung, divonis 3,5 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Klas I A Kota Bengkulu, Sugito, SH. Vonis itu dijatuhkan Sugito, dalam persidangan terbuka untuk umum yang juga dihadiri kedua orang tua dan saudara Juiarianto, Senin. Putusan hakim tunggal itu, lebih rendah 3,5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzi, SH yang meminta agar anak yang tidak tamat SD itu dihukum tujuh bulan penjara. Dalam amar putusannya, Sugito menjelaskan, Juniarianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap putusan itu, Juniarianto, menyatakan dapat menerima dan siap menjalani hukuman sebagai akibat dari perbuatannya itu. "Saya bisa menerima putusan itu Pak Hakim," kata Juniarianto, ketika ditanya Sugito terkait putusan yang dijatuhkannya. Keterangan yang terungkap di persidangan menyebutkan, Junarianto mencuri satu unit dongkrak warna merah itu pada 22 Juli 2008. Pencurian itu, berawal ketika Juniarianto yang sedang berkeliling mencari barang rongsokan dan tidak dipakai lagi, melewati Pasar Panorama, Kota Bengkulu. Saat sedang berjalan, ia melihat kendaraan colt diesel sedang parkir di depan salah satu toko di pasar tersebut. Ketika matanya tertuju pada kotak kunci di bawah kendaraan roda empat itu, timbul niatnya untuk mengambil barang tersebut. Ketika kotak itu didekati ternyata dikunci dengan menggunakan gembok. Namun kondisi itu tidak membuatnya putus asa. Juniarianto kemudian mengambil sepotong balok kayu yang ada di dekat truck itu untuk membuka paksa. Setelah kotak jebol, ia kemudian mengambil satu set dongkrak dan dimasukan dalam karung yang selalu dibawanya. Namun nasib buruk menimpanya. Ketika baru beberapa langkah meninggalkan mobil itu, ia dihadang oleh anggota polisi dan ditangkap.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008