Gorontalo (ANTARA News) - Setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada setiap menjelang hari besar keagamaan kepada karyawannya. "Jika ada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan apapun pada karyawannya, bahkan bisa dikatakan sebagai sikap yang tidak tahu diri," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Gorontalo, Nixon Rachman, Senin. Menurutnya, pemberian THR tersebut di samping sebagai bentuk penghargaan dedikasi karyawan, juga merupakan pertanda bahwa hak karyawan telah mampu dipenuhi oleh perusahaan. Dia menjelaskan, pemberian tunjangan setiap hari besar keagamaan, yang diantaranya diatur oleh peraturan menteri tenaga kerja nomor empat tahun 1994 tersebut, diberikan dengan ketentuan nominal yang sesuai dengan masa kerja karyawan. Untuk karyawan tetap yang bekerja sudah lebih dari satu tahun, sedikitnya perusahaan memberikan tunjangan sebesar satu bulan gajinya pada setiap hari besar agamanya. Sedang untuk karyawan yang berstatus belum tetap, lanjutnya, tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan, dengan besaran nilai yang proporsional dengan masa kerja. Nixon mengatakan, pihaknya juga akan mengedarkan surat imbauan kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah itu, untuk memberikan tunjangan, minimal pada satu minggu menjelang lebaran Idul Fitri kali ini.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008