Yogyakarta (ANTARA News) - Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan suap yang diterima anggota Panitia Kerja (Panja) revisi Undang undang Mahkamah Agung (UU MA). "Ada indikasi suap dalam proses revisi UU MA ini di Komisi tiga DPR terutama di panja revisi UU MA ini, KPK harus selidiki dugaan ini," kata Direktur Advokasi PuKAT Korupsi, Zainal Arifin Mochtar, SH LLM, Senin. Menurut dia, dugaan ini berkaitan dengan fakta historis dimana dalam pembahasan UU MA periode 2003-2004, dimana Ketua MA Bagir Manan meminta hakim-hakim untuk `patungan atau saweran` guna memuluskan pengesahan UU MA ini. "Saat ini sangat terbukti ada aliran dana yang berasal dari para hakim ke Bagir Manan, untuk mengesahkan UU MA ini. Apalagi sekarang revisi yang terlalu dipaksakan dan buru-buru agar segera direvisi sehingga cukup kuat adanya dugaan suap," katanya. Ia mengatakan, KPK harus segera merespon kejanggalan ini dan melakukan penyelidikan dugaan suap dalam kasus ini. "KPK harus segera turun tangan dan menyelidiki, ada apa MA buru-buru untuk mengesahkan revisi UU MA," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya perintah dari Majelis Konstitusi yang harus diselesaikan lebih dului adalah UU Komisi Yudisial (KY), sedangkan masalah kekuasaan kehakiman dan termasuk UU MA hanyalah ikutan saja. "Tetapi kenapa yang buru-buru dan dipaksakan agar segera disahkan adalah revisi UU MA, bahkan sampai minta diplenokan segala. Tentunya ini ada `upaya` agar pembahasan segera dilakukan," katanya. Zainal mengatakan, proses berlangsung di komisi tiga DPR terlihat sarat kepentingan jangka pendek. Ia menilai hal tersebut merupakan langkah mundur di tubuh MA, apalagi sampai diusulkan memperpanjang usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Padahal semua tahu hakim yang memiliki fisik yang bagus hanya `hakim garis` di pertandingan sepakbola, ini bukan usulan tepat. Keputusan percepatan pembahasan revisi UU MA dinilai langkah untuk menyelamatkan 31 hakim agung yang telah melewati batas usia produktif. "Usia lanjut bagi hakim agung disinyalir tak akan banyak menyumbangkan upaya penyelesaian perkara di tubuh MA yang telah mencapai 20 ribu kasus," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008