Yogyakarta, (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X berpendapat, untuk apa masa jabatan gubernur diperpanjang sampai lima tahun jika rancangan undang-undang keistimewaan (RUUK) bisa diselesaikan dalam dua tahun. "Saya punya pandangan sendiri soal perpanjangan masa jabatan gubernur," kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Senin, menanggapi sikap DPRD DIY yang bersikukuh mengusulkan perpanjangan jabatan gubernur lima tahun. Ia minta persoalan perpanjangan masa jabatan ini tidak diperdebatkan lagi, terserah pemerintah pusat mau memperpanjang satu tahun, dua tahun atau tiga tahun. Sultan sebelumnya menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan gubernur selama lima tahun, karena sama saja dengan satu periode jabatan, padahal sesuai peraturan maksimal seseorang menjabat gubernur dua kali masa jabatan. Ditanya keinginan rakyat Yogyakarta menggelar sidang rakyat untuk menetapkan Sultan menjadi gubernur, ia belum bersedia berkomentar banyak. "Terserah saja, yang penting saya sudah mengemukakan sikap," katanya. Sultan juga belum mau menanggapi rencana Partai Republikan yang akan mengusungnya menjadi calon presiden (capres) pada pilpres 2009. "Saya tidak tahu soal itu, saya belum dihubungi. Silakan saja," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008
tabik