Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah tidak berharap pengaturan mengenai jaring pengaman sektor keuangan (JPSK) diatur dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). "Kita tidak berharap (diatur dengan Perpu), itu artinya situasinya sudah sangat tidak normal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR Jakarta, Senin. Menurut dia, pemerintah masih berharap agar masalah itu diatur dengan UU yang normal. Pengaturan menggunakan Perpu menunjukkan adanya kondisi yang darurat. Mengenai dampak krisis di AS yang sudah diikuti dengan pembentukan lembaga semacam BPPN di Indonesia, Menkeu mengatakan, masih harus dilihat seperti apa BPPN yang dibentuk oleh pemerintah AS itu. "Harus dilihat coveragenya seperti apa, mandatnya seperti apa, kemudian seberapa besar diberikan baik dari kekuasaan maupun dari segi pendanaannya," katanya. Namun, menurut Menkeu, langkah tersebut paling tidak menenangkan pelaku ekonomi atau ada mekanisme dalam penanganan krisis yang terjadi di AS. "Kita berharap suasana was-was yang terjadi di sana akan menjadi berkurang, paling tidak mereka melihat sekarang ada suatu mekanisme atau ada lembaga yang dibentuk," katanya. Menurut dia, Indonesia tidak berharap akan ada situasi yang memaksa pemerintah melakukan penanganan secara darurat. "Kami dengan BI melalui Forum Stabilisasi Sektor Keuangan (FSSK) terus melakukan assessment terhadap potensi, risiko dan bagaimana mekanisme keputusan atau komunikasi antara pemerintah dan BI ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan," katanya. "Sekarang dasar hukum yang berbentuk UU sedang dimatangkan. RUU-nya sudah disiapkan namun ada beberapa pasal yang perlu terus dimatangkan," kata Menkeu.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008