Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan atas dugaan kasus penipuan online di sebuah rumah Kawasan Town House Emerald, Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus dihubungi di Jakarta, Senin, membenarkan penggerebekan yang dilakukan serentak di enam lokasi di DKI Jakarta.
Baca juga: Polda Metro Jaya gerebek sindikat penipuan internasional asal China
Baca juga: Resahkan warga, Polrestro Jaksel tangkap 26 pelaku kriminalitas
Baca juga: Kekerasan di DKI didominasi main hakim sendiri
Pantauan Antara di PIK, Senin petang, sebuah rumah berlantai tiga telah disegel beserta tiga unit sepeda motor. Beberapa warga negara China ikut pula diangkut polisi dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Kami masih melakukan pendataan untuk berapa jumlah warga negara China," ujar Yusri.
Enam lokasi penggerebekan diantaranya Intercorn Kebon Jeruk, Puri Mega Kebon Jeruk, BSD Serpong Tanggerang, Kemanggisan Palmerah dan Bandeng Tambora.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya enam tahun penjara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019