Yogyakarta, (ANTARA News) - Anggota DPD dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), GKR Hemas bersama aktivis Yogyakarta untuk Keberagaman (YUK) menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi undang-undang (UU).
Penolakan itu disampaikan GKR Hemas yang juga istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan para aktivis YUK dalam dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD DIY Agus Sulistyono di gedung DPRD setempat, Senin.
Dalam dengar pendapat itu GKR Hemas mengatakan, Yogyakarta menolak RUU Pornografi karena banyak pasal dari RUU tersebut yang rumusannya tidak jelas.
Misalnya dalam pasal 14 ada kalimat perbuatan penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan jika untuk kepentingan atau memiliki nilai seni budaya, adat istiadat dan ritual tradisional.
"Padahal setiap UU seharusnya tidak ada pengecualian. Ini menunjukkan ada pasal yang diskriminatif," katanya.
Selain itu pada pasal 20 ada kalimat masyarakat berperanserta melakukan pencegahan terhadap pembuatan penyebarluasan pornografi.
Ini berbahaya karena masyarakat diminta berpartisipasi dalam pencegahan pornografi tetapi tidak ada penjelasan konkret mengenai tindakan tersebut.
Sementara itu, seniman Butet Kartarajasa menambahkan, RUU Pornografi dibuat dengan pikiran yang `ngeres` sehingga yang diurusi cuma perkara yang membangkitkan hasrat seksual.
"RUU itu hanya berisi pernyataan multitafsir yang tidak bisa dibenarkan dalam suatu UU," katanya.
Menanggapi berbagai pernyataan elemen masyarakat tersebut, Wakil ketua DPRD DIY Agus Sulistyono menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR.
"Kami berharap aspirasi dari Yogyakarta ini bisa menjadi bola salju yang besar sehingga mampu mendorong penghapusan keinginan segelintir orang agar RUU Pornografi ditetapkan menjadi UU," katanya.
Ia bahkan menilai RUU tersebut hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja, karena itu kelompok yang lebih besar hendaknya menolak RUU tersebut.
Sebelum acara dengar pendapat berlangsung, aktivis YUK menggelar aksi unjukrasa di halaman DPRD DIY. Koordinator aksi, Imanuel mengatakan YUK menghargai upaya pemerintah dan DPR dalam membahas permasalahan pornografi.
"Namun harus ada pertimbangan matang terutama potensi masalah yang akan muncul, karena itu kami menolak RUU Pornografi," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008
Kedahipun Ngayogya punika paling ngajeng anggenipun nyangkuyung pengesahan UU Antipornografi. Kedaha ing ngarso sung tuladha ing madya mangun karsa tut wuri handayani. Rak makaten tho??