Jakarta (ANTARA News) - Walikota Medan, Abdillah, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin.
Majelis juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsidiair enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Abdilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyelewengkan APBD Kota Medan, dengan kerugian negara mencapai Rp28,12 miliar. (*)
Copyright © ANTARA 2008