Jakarta (ANTARA News) - Walikota Medan, Abdillah, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattinasarani.
Sampai dengan pukul 10.30 WIB, sidang masih berlangsung. Majelis hakim membacakan pertimbangan hukum atas perkara yang menjerat Abdillah.
Selama sidang, Abdillah yang mengenakan kemeja kuning nampak menyimak pertimbangan hukum tersebut.
Sebelumnya, Abdillah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyelewengkan APBD Kota Medan dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp53 miliar. (*)
Copyright © ANTARA 2008