Sebuah kabupaten/kota baru bisa disebut layak anak kalau anak-anaknya 100 persen sudah memiliki akta kelahiran.Jakarta (ANTARA) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Lenny Rosalin memuji terobosan Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat mengurus akta kelahiran anak dan dokumen lainnya melalui mesin serupa anjungan tunai mandiri (ATM) perbankan.
"Saya rasa itu akan sangat membantu masyarakat, terutama bagi daerah yang sulit dijangkau. Apalagi, anak-anak juga menyampaikan salah satu kendala orang tua tidak mengurus akta kelahiran adalah jauh dan mahal," kata Lenny N Rosalin seusai berdialog dengan anak-anak dari 10 provinsi dalam rangka peringatan 30 Tahun Konvensi Hak Anak di Jakarta, Senin.
Lenny mengatakan terobosan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri itu akan sangat membantu mewujudkan sasaran 100 persen anak Indonesia memiliki akta kelahiran. Hingga saat ini, anak yang memiliki akta kelahiran masih di kisaran 90 persen.
Baca juga: Kemendagri targetkan 90 persen anak miliki akta
Masih ada jutaan anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran karena tinggal di daerah-daerah yang sulit dijangkau seperti perbatasan, pelosok pegunungan dan kepulauan.
Meskipun sudah ada terobosan tersebut, Lenny mengatakan hal lain yang juga perlu dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada orang tua tentang arti penting akta kelahiran anak.
"Anak-anak tadi menyampaikan kalau orang tua kadang tidak menyadari arti penting akta kelahiran. Padahal tanpa akta, anak tidak bisa mengakses pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Semua pemenuhan hak-hak anak memprasyaratkan akta kelahiran," tuturnya.
Baca juga: 1.500 anak jalanan Jakarta dapatkan akta kelahiran
Sosialisasi juga perlu terus dilakukan ke berbagai daerah bahwa akta kelahiran anak merupakan salah satu indikator dalam Konvensi Hak Anak, yaitu salah satu dari hak sipil dan kebebasan.
Di tingkat nasional, persentase kepemilikan akta kelahiran juga menjadi salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
"Sebuah kabupaten/kota baru bisa disebut layak anak kalau anak-anaknya 100 persen sudah memiliki akta kelahiran," ujarnya.
Baca juga: Anak-anak surati Presiden peringati 30 tahun Konvensi Hak Anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019