Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI akan menanyakan alasan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga iklim kondusif, tidak kemudian mengundang kontroversi, apalagi di tengah masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Terkait dengan keluarnya PP tersebut, kata Ahmad Doli Kurnia, Komisi II DPR akan mendalami dengan meminta penjelasan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
Menurut dia, Komisi II akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) untuk meminta penjelasan terkait keluarnya PP tersebut.
Baca juga: Sepak terjang keluarga teroris dalam aksi teror
"Apalagi tindak lanjutnya adalah di terbitkan SKB yang diinisiasi oleh Men-PAN RB. Oleh karena itu, kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri. Untuk Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 November mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan terkait dengan lahirnya poin-poin dalam PP yang kontrovesial, seperti disebutkan orang yang berpenghasilan rendah berpotensi terpapar radikalisme.
Menurut dia, jangan sampai isi PP tersebut terindikasi bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) sehingga ada beberapa definisi di dalamnya yang perlu dimintai penjelasannya.
"Saya yakin Presiden akan bisa mendengarkan itu. Kita berharap kalau banyak masukan dari masyarakat untuk merevisi PP, itu saya kira nanti Pemerintah akan mendengarkan," katanya.
Doli mempertanyakan sejauh mana urgensinya PP tersebut diterbitkan karena perlu ditanyakan apakah sudah dilakukan dialog dengan kelompok masyarakat sebelum PP tersebut dibuat.
Baca juga: UU pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme mutlak ada
Ia menilai terbitnya PP dan SKB tidak harus disertai tindakan-tindakan yang berlebihan dan represif, apalagi ada tenggat waktu untuk uji publik terhadap PP.
"Saya kira nanti akan banyak masukan terhadap terbitnya dua peraturan ini. Saya kira pemerintah juga bisa terbuka menerima masukan dan melanjutkan dengan dialog. Jika masukan itu positif, Presiden Jokowi akan terbuka untuk revisi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
PP 77 tahun 2019 diudangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 November 2019 di Jakarta.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019