Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPR mengingatkan kepada Presiden Yudhoyono agar tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi para konglomerat hitam yang mempunyai `trackrecord` buruk dalam hukum.Demikian disampaikan secara terpisah Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin dan Anggota komisi III Aulia Rachman di Jakarta, Minggu, menanggapi adanya siyalemen intervensi Presiden terhadap kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.Aziz mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya surat menyurat yang dilakukan oleh pihak Asian Agri kepada pemerintah.Hal ini, menurut dia, berpotensi adanya intervensi dari pemerintah terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Kalau intervensi itu ada, maka hal tersebut sangat disesalkan karena putusan hukum tersebut harusnya berdasarkan fakta hukum yang ada," katanya. Sementara Aulia menilai, pemerintah atau Presiden tidak bisa melakukan intervensi proses hukum. Bahkan Presiden juga tidak bisa membawa persoalan hukum untuk digunakan dalam kepentingan politik. "Ini akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," katanya. Sebagaimana diberitakan media massa, konglomerat Sukanto Tanoto telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 7 Januari lalu. Sukanto meminta Presiden memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membicarakan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kondusif dengan Direktorat Jenderal Pajak. Permintaan itu muncul di kala Dirjen Pajak tengah bekerja keras mengusut dugaan manipulasi pajak Asian Agri (yang terjadi sepanjang 2002-2005) senilai Rp1,3 triliun. Hal itu berkaitan dengan sikap Sukanto tidak memenuhi panggilan Dirjen Pajak untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Asian Agri. Hingga Maret lalu, Dirjen Pajak sudah tiga kali melayangkan panggilan kepadanya dan tak satu pun yang dipenuhi. Menolak panggilan pemeriksaan, tapi tiba-tiba melayangkan surat kepada Presiden, hanya akan memunculkan kesan bahwa dia ingin menggunakan pengaruhnya menyelesaikan persoalan ini lewat jalur kekuasaan. Presiden, sebagaimana disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa, menginginkan agar kasus Asian Agri yag melibatkan konglomerat Sukanto Tanoto di selesaikan dengan transparan. Sementara itu pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan tetap akan mengusut kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, meski bos Raja Garuda Mas Group Sukanto Tanoto mengirim surat perlindungan ke Presiden. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum A H Ritonga mengatakan, saat ini pihaknya menunggu kelengkapan berkas dari Direktorat Jenderal Pajak. "Tetap lanjut terus. Asal memenuhi petunjuk, kami akan lanjutkan terus," kata Ritonga di Kejagung, Jumat (19/9). Kejagung belum dapat menentukan besaran kerugian negara akibat penggelapan pajak PT Asian Agri. Dirjen Pajak telah menyita sejumlah dokumen PT Asian Agri untuk melengkapi berkas penyidikan. "Petunjuk yang paling pokok adalah penentuan kerugian negara. Dia (Sukanto Tanoto) kan banyak perusahaannya dan neracanya berbeda," kata Ritonga. Penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi tahun 2002-2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan itu diperkirakan mencapai Rp 1,340 triliun.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008