Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Menyusul penangkapan terhadap 40 warga Aceh di Pelabuhan Feringgi Pulau Pinang, pihak imigrasi Malaysia juga menahan lima warga Aceh yang akan merayakan Idulfitri di kampung halaman."Karena mereka tinggal tidak sah di Malaysia dan punya kartu Aceh palsu maka mereka mencoba pulang kampung lewat pintu belakang tapi akhirnya kena operasi kami," kata Direktur Penguat Kuasa Imigrasi Malaysia Ishak Mohamad di Kuala Lumpur, Minggu.Imigrasi Malaysia saat ini gencar melakukan patroli di pantai-pantai Malaysia terkait kebijakan memulangkan sekitar 24 ribu warga Aceh. Semula mereka ditampung terkait dengan bencana tsunami yang melanda pada 26 Desember 2004. Mereka diizinkan tinggal dan mencari nafkah sementara di Malaysia.Mereka diberikan kartu IMM3 atau dikenal dengan kartu Aceh atau Tsunami namun banyak warga yang memalsukannya.Imigrasi Malaysia dengan kekuatan 19 orang dibantu dengan petugas pelabuhan melakukan patroli di Tan Jetty, Pelabuhan Butter Trade, sekitar Gertak Sanggul, Pantai Tg Asam, Pantai Teluk Bayu, pantai Kp Binjal, Pantai Teluk Bahang, pantai Batu Feringgi dan pantai Tg Bungah Pulau Pinang.Dari pemantauan pada 19-20 September pukul 23:00 hingga 03:00 waktu setempat, imigrasi Malaysia menahan lima warga Aceh yang berada dalam sebuah van (mobil gerbong) dan membawa barang-barang untuk mudik dengan menggunakan kapal di dermaga batubara di Tan Jetty Butter Trade.Dari lima warga Aceh itu, tiga orang diantaranya memiliki kartu Aceh atau IMM3 palsu. Kelima orang itu kemudian digelandang ke penjara imigrasi."Kami imbau kepada warga Aceh yang ingin pulang kampung jangan mencoba keluar lewat pintu belakang. Jika mereka tidak sah tinggal di Malaysia maka harus menyelesaikannya dengan datang ke imigrasi dan membayar denda," kata Dato Sako, panggilan akrab Ishak Mohamad. Sebelumnya 40 warga Aceh tertangkap di pelabuhan Feringgi Pulau Pinang ketika hendak naik kapal feri untuk kembali ke kampung halaman. Setelah diperiksa, mereka semua memiliki paspor dengan cap stempel imigrasi Malaysia palsu seolah-olah mereka sering keluar masuk Johor Bahru. Mereka telah ditipu oleh warga Aceh bernama Nurdin yang konon bisa mengurus agar paspor mereka lolos dari imigrasi Malaysia. Hingga kini mereka masih mendekam di penjara imigrasi. "Jika mereka ingin kembali ke kampung halaman dengan baik, datang dan urus langsung ke imigrasi Malaysia. Jika lewat pintu belakang maka bisa menikmati hari raya di penjara imigrasi. Setelah itu nama mereka masuk daftar hitam (black list) tidak boleh lagi masuk Malaysia," kata Dato Sako.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008