Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua menggratiskan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayahnya hingga akhir November 2019.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Gerson Djitmau, di Jayapura, Minggu, mengatakan untuk itu pihaknya mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan tersebut guna menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
"Saya imbau kepada masyarakat Papua untuk memanfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama kendaraan dan sanksi administrasi, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188.4/207/2019, di mana keputusan ini akan berakhir pada 31 November 2019," katanya.
Menurut Gerson, pembebasan denda pajak ini tidak setiap tahun dilakukan, sehingga masyarakat diharapkan dapat manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak.
Baca juga: Pemprov Jabar bebaskan denda pajak kendaraan bermotor
"Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, silahkan datang ke kantor Samsat di kabupaten/kota se Papua untuk membayar pajak, jangan ditunda-tunda lagi," ujarnya.
Dia menjelaskan pembayaran pajak merupakan hal wajib yang harus dilakukan masyarakat, jika tidak dilakukan maka ada sanksi pidana yang diterapkan, karena yang dibayar hanya pajak pokok dan berlaku di semua Samsat di wilayah Provinsi Papua termasuk samsat keliling.
"Setelah November 2019, denda keterlambatan pembayaran kendaraan akan kembali berlaku normal," katanya lagi.
Ia menambahkan pihaknya juga meminta kepada petugas untuk dapat melayani masyarakat yang membayar pajak dengan cepat dan tidak berbelit-belit.
Baca juga: Samsat Bekasi targetkan pendapatan Program Hapus Denda Rp33 miliar
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019