Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti SPd mengatakan guru honorer belum bisa tersenyum pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke-74 dikarenakan belum jelasnya status mereka.
"Kami belum bisa tersenyum karena status kami belum jelas, apakah diangkat menjadi PNS atau lainnya," ujar Nurbaiti di Jakarta, Minggu.
Dia menambahkan guru honorer yang telah mengabdi sekian lama menjadi guru tentu ingin diangkat menjadi PNS, dan dihargai pengabdiannya selama ini.
Baca juga: IGI dorong Mendikbud tempatkan guru pada posisi terhormat
Baca juga: Menko PMK paparkan program di sektor pendidikan
Nur berharap pemerintah dapat mengakui pengabdian yang telah diberikan oleh para guru honorer tersebut. Jika sudah diakui, maka pemerintah akan mencarikan solusinya.
"Besar harapan kami Bapak Presiden dan pemerintah mengabulkan keinginan kami untuk menjadi PNS," tambah dia.
Pada perekrutan CPNS 2019, lanjut dia, guru honorer harus bersaing dengan calon guru muda, dan banyak guru honorer yang tidak bisa ikut karena kendala usia. Jumlah guru honorer di Tanah Air sebanyak 250.000 guru.
"Memang solusi pemerintah melalui perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hingga saat ini, tahap satu yang direkrut pada Februari 2009 belum jelas nasibnya. Ada yang dinyatakan lulus, tapi belum diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena Perpres yang mengatur PPPK belum ditandatangani presiden," terang dia.
Baca juga: Menko PMK: Kuota pengangkatan ASN guru honorer belum tercapai
Baca juga: Wujudkan SDM unggul, mulai dari guru
Nur menambahkan tak masalah jika guru honorer diangkat menjadi PPPK, namun harus berkeadilan dan jelas statusnya. Hal itu dikarenakan saat ini status PPPK belum jelas, karena antarpemerintah saling lempar.
"Daerah mengatakan pusat, pusat mengatakan daerah," keluh dia.
Nur juga menjelaskan bahwa para guru honorer tidak hanya mencari kesejahteraan dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP), namun kejelasan status. Hal itu dikarenakan guru honorer di beberapa daerah seperti DKI Jakarta sudah digaji setara UMP.
Dengan status sebagai PNS, guru tidak khawatir dan nyaman saat bekerja, katanya.
Baca juga: Mendikbud: Gaji guru honorer minimal setara UMR
Baca juga: Mendikbud usulkan guru honorer digaji dengan DAU
Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019