Permendag ini mendorong pertumbuhan wirausahawan waralaba nasional agar semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan waralaba asing. Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industrinya sebagai pemasok bahan baku dalam bisnis waJakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba untuk mendukung waralaba nasional semakin berkembang dan kompetitif dengan waralaba asing.
"Permendag ini mendorong pertumbuhan wirausahawan waralaba nasional agar semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan waralaba asing. Kebijakan baru ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industrinya sebagai pemasok bahan baku dalam bisnis waralaba," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Suhanto, beberapa penyempurnaan dalam peraturan terkait waralaba ini adalah menyederhanakan proses permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) secara daring atau online.
Selain itu, menghilangkan batasan persentase dalam kewajiban penggunaan produk dalam negeri, dan menyederhanakan dokumen persyaratan STPW sehingga pemberi waralaba cukup menyampaikan prospektus penawaran waralaba dan penerima waralaba cukup menyampaikan perjanjian waralaba.
Usaha waralaba saat ini meningkat pesat. Tercatat sebanyak 370 STPW telah diterbitkan selama sepuluh tahun terakhir, dengan tingkat rata-rata pendaftaran per tahunnya sebesar 10,4 persen.
"Jumlah waralaba nasional yang terus meningkat ini tentunya juga dapat membuka peluang kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat. Untuk itu, kami terus berkomitmen mendorong kemajuan waralaba nasional," jelas Suhanto.
Waralaba menjadi salah satu sistem bisnis yang mudah diterapkan oleh wirausahawan atau calon wirausahawan yang ingin memiliki usaha tanpa harus memulai dari awal. Selain itu, produk yang dijual juga sudah dikenal masyarakat.
"Melalui pameran waralaba ini, diharapkan masyarakat dunia usaha semakin terbuka terhadap peluang-peluang baru. Baik yang datang dari dalam, maupun luar negeri," kata Suhanto.
Baca juga: Revisi aturan soal bisnis waralaba keluar bulan ini
Baca juga: Bisnis waralaba diharapkan dorong konsumsi sokong pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Kadin berharap Indonesia bisa ekspor waralaba ke luar negeri
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019