Bengkulu (ANTARA News) - Akibat perbuatan bejatnya mencabuli Bunga --nama samaran-- anak di bawah umur, Ede Romiko (28) dituntut enam tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kuruangan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), Herli Agustina.
Dalam tuntutan yang diajukan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu yang diketuai M Ishak, Jumat, JPU menyatakan Ede telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami harapkan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002, dan dapat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU dalam persidangan.
JPU menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan terdakwa pada pada peringatan Hari Velentine, 15 Februari 2008 sekitar pukul 02.00 WIB di Losmen Aman, Kota Bengkulu.
Peristiwa itu bermula permintaan kado spesial, berupa hubngan layaknya suami-istri dari terdakwa pada Bunga (17) yang sudah beberapa bulan dipacarinya.
Mendengar permintaan yang tidak lumrah itu, korban sempat menolak, namun dengan rayuan maut yang dilontarkan terdakwa disertai janji akan bertanggungjawab, Bunga pun menyerahkan keperawannya pada malam yang bisa dirayakan oleh kalangan muda-mudi di seluruh dunia itu.
Hubungan suami-istri itu rupanya membuat terdakwa ketagihan dan terus meminta Bunga untuk melakukannya, sehingga sampai dengan April 2008 telah terjadi perbuatan haram sebanyak 20 kali.
Korban yang semula tidak pernah mempermasalahkan hubungannya dengan terdakwa, karena dijanjikan akan dinikahi, harus menelan kekecewaan karena sang pujaan hatinya tidak kunjung merealisasikan janjinya itu.
Setelah diselidiki, akhirnya diketahui ternyata Ade Romiko telah memiliki istri dan anak.
Kenyataan itu membuat Bunga sakit hati dan marah sehingga akhirnya memilih melaporkan semua perbuatan yang telah dilakukan pacarnya itu ke Polres Bengkulu, Ade Romiko pun ditangkap dan diproses secara hukum.
Sidang ditunda seminggu untuk mendengarkan putusan majelis hakim.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008