Nantinya Kementerian Tenaga Kerja akan menunjuk Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja terakreditasi di seluruh Indonesia untuk memberikan pelatihan
Batam (ANTARA) - Kartu prakerja yang sedang dirancang pemerintah saat ini nantinya dapat dimanfaatkan pencari kerja (pencaker) mendapatkan pelatihan sesuai kebutuhannya, jadi bukan mendapatkan tunjangan uang tunai, kata pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Itu informasi dari kementerian. Bentuknya pelatihan, bukan uang tunai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti di Batam, Sabtu.
Ia menjelaskan, nantinya Kementerian Tenaga Kerja akan menunjuk Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja terakreditasi di seluruh Indonesia untuk memberikan pelatihan.
Kemudian, pencari kerja akan mendaftar secara dalam jaringan untuk memperoleh bantuan pelatihan gratis itu.
"Sifatnya nasional, jadi bisa saja orang Batam mendaftar pelatihan di Jakarta," kata dia.
Pencari kerja tidak perlu menghubungi pemerintah daerah setempat, melainkan langsung mendaftar secara dalam jaringan (daring) atau "online".
Namun, menurut dia, pemerintah pusat menetapkan biaya maksimal untuk tiap pelatihan dan setiap pencari kerja hanya boleh mendapatkan satu pelatihan.
Khusus untuk Batam, kata dia, dibutuhkan pelatihan untuk pekerja bidang minyak dan gas bumi, sesuai dengan kebutuhan industri di sana.
Sayangnya, menurut Rudi Sakyakirti, biaya pelatihan untuk migas mencapai belasan juta rupiah atau lebih dari batas maksimal yang ditetapkan kementerian sekitar Rp7 juta tiap pelatihan.
"Batam justru membutuhkan pelatihan yang berbiaya tinggi untuk migas. Tapi bisa saja memilih untuk bidang komputer, pelatihan motor tempel, motor roda 2," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Rudi Sakyakirti juga menyampaikan angka pengangguran di Batam mencapai 7.000 hingga 9.000 orang.
Baca juga: Presiden Jokowi minta kartu prakerja terlaksana Januari 2020
Baca juga: Kemnaker siapkan BLK untuk program kartu prakerja
Baca juga: Program Kartu Pra Kerja bukan berbentuk pemberian uang
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019