Kejati Jakarta Terima 13 Tersangka Kasus Judi Hotel Sultan
Senin, 12 Januari 2009 17:25 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin, menerima berkas dan 13 tersangka kasus judi di kamar Nomor 296 Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2008, dari penyidik Mabes Polri.
"Penyerahannya melalui satu berkas atas nama Gerald Pati Rajawane dkk," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di Jakarta.
Dikatakan, mulai Senin (12/1), ke-13 tersangka tersebut, sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati DKI Jakarta.
Ia mengharapkan dalam waktu 20 hari mendatang, dakwaan terhadap ke-13 tersangka itu, sudah dimutakhirkan dan sudah dilimpahkan pengadilan.
"Jenis permainan judi di Hotel Sultan, yakni, joker Karo dan joker manado, dan dalam permainan itu ada tiga meja," katanya.
Tersangka terancam terkena Pasal 303 KUHP tentang judi. (*)