Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa persoalan internal PKB sudah tuntas dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Kalau masih ada gugatan lain, kata Muhaimin di sela-sela buka puasa bersama PBNU di Jakarta, Jumat, maka itu sekedar "variasi" yang tidak membawa pengaruh berarti. "Gugatan lain itu variasi yang ujungnya kita tahu (yaitu) menyesuaikan dengan putusan inkracht dari MA," kata Muhaimin yang didampingi Sekjen PKB Lukman Edy. Menurut Muhaimin, jika saat ini masih ada gugatan yang diajukan kubu Gus Dur, hal itu bukan kemauan Gus Dur, tetapi kemauan sejumlah orang yang ada di sekelilingnya. "Ada beberapa nama yang senantiasa menarik-narik Gus Dur pada urusan yang tidak relevan," katanya merujuk pada langkah Gus Dur yang melaporkan Muhaimin dan Lukman Edy ke polisi. "Masak saya dilaporkan pidana ke kepolisian, itu tidak ada relevansinya. Ini urusan administrasi parpol yang terkait dengan UU Pemilu. Itu tidak nyambung," kata Muhaimin lagi. Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, pihaknya akan berupaya mencari jalan agar bisa tercapai islah sehingga Gus Dur tidak lagi dibawa-dibawa ke urusan yang tidak jelas. "Kita pasti mengupayakan untuk islah. Kita coba melakukan komunikasi dengan beliau (Gus Dur). Memang ada pihak-pihak yang tidak menginginkan saya berkomunikasi dengan beliau," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008