Jakarta (ANTARA) - KPK menghargai pertemuan Menkopolhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal pembubaran Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Kami hargai pertemuan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan juga Menkopolhukam dan diskusi-diskusi yang mungkin juga sudah dilakukan secara internal di Kejaksaan Agung," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Soal pembubaran TP4 dan TP4D itu, Febri menyatakan bahwa hal tersebut merupakan domain dari Kejaksaan Agung.
"Itu bagian dari program internal di Kejaksaan Agung untuk melakukan misalnya pengawalan dan pengawasan," ujar Febri.
Ia juga menegaskan bahwa posisi lembaganya saat ini adalah fokus untuk penanganan perkaranya.
"Posisi KPK lebih pada penanganan perkara. Kami sudah menangani perkara memang yang di Yogyakarta pada saat itu dan tentu kami akan fokus menangani itu. Bahwa peristiwa itu atau perkara itu dijadikan salah satu alat uji atau alat analisis dan jadi pertimbangan oleh Kejaksaan Agung itu domain dari Kejaksaan Agung," ucap Febri.
Pada Rabu (20/11), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sepakat membubarkan TP4 dan TP4D.
Menurut Mahfud, TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi namun dalam perkembangannya ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Tiga tersangka tersebut, yakni eks Jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra (EFS). Eka diketahui juga merupakan anggota TP4D.
Selanjutnya Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Baca juga: Kejati DIY sebut kasus OTT jaksa murni karena perbuatan pribadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019