Dua belas dari tiga belas pelaku ini yang diamankan petugas ini ternyata masih di bawah umur

Jakarta (ANTARA) - Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengamankan 13 pelaku tawuran di Bekasi dan menyebabkan tewasnya seorang remaja berinisial ADS (15 ).

"Dua belas dari tiga belas pelaku ini yang diamankan petugas ini ternyata masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan aksi tawuran itu terjadi pada Minggu, 17 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Tawuran itu dipicu oleh tantangan yang dilontarkan lewat media sosial kepada satu kelompok di Bekasi.

Baca juga: Polisi tangkap remaja geng motor terlibat tawuran

"Berawal dari adanya satu laporan ke kelompok namanya Bates bahwa ada temannya dipukul oleh kelompok gang sebelah, yaitu kelompok Kampung Markan. Mereka menggunakan medsos menantang kelompok Kampung Markan untuk ketemu di suatu tempat dan terjadi perkelahian," kata Yusri.

Yusri mengatakan kedua bentrokan antar kedua kelompok remaja itu terjadi di Jalan Pramuka, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

ADS yang sempat terlibat tawuran kemudian berusaha melarikan diri. Namun malang usahanya gagal dan tertangkap oleh kelompok lawannya. ADS kemudian dianiaya oleh ke-13 tersangka hingga meninggal dunia.

"Korban tidak sempat melarikan diri pakai motor, dilakukan penganiayaan hingga meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Yusri.

Baca juga: Dua kelompok remaja terlibat tawuran di kawasan Petamburan

Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang menerima laporan adanya bentrokan antarkelompok kemudian langsung bergerak menuju TKP.

Berdasarkan hasil olah TKP dan saksi-saksi di lokasi, petugas berhasil menangkap ke-13 tersangka penganiayaan, 12 tersangka di antaranya ternyata masih di bawah umur.

"Unit 1 mengamankan 13 pelaku tetapi ada sekitar 12 yang masih di bawah umur dan 1 dewasa. Yang di bawah umur, kami titipkan di rumah rehabilitasi anak di Rumah Cipayung dan yang satu di Polda Metro," kata Yusri.

Dari tangan para pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, golok dan samurai.

Baca juga: Tawuran gemparkan warga di Petamburan

Yusri mengatakan kedua kelompok ini memang kerap terlibat tawuran dan sudah mempersiapkan senjata tajam untuk tawuran.

"Ini kelompok yang sudah sering berselisih. Mereka menantang dan mereka sudah siap semuanya," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019