Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, menolak nota keberatan (eksepsi) tim pengacara anggota DPR Al Amien Nur Nasution.
Al Amien Nur Nasution menjadi terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga menerima sejumlah uang dari Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan, untuk memperlancar proses alih fungsi hutan.
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Al Amien memeras rekanan Departemen Kehutanan sebesar Rp1,48 miliar dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
Tim pengacara Al Amien menyatakan, dakwaan JPU kabur karena tidak menguraikan peran Al Amien dalam meloloskan permohonan alih fungsi hutan lindung di Bintan.
Menurut tim penasihat hukum, Amien sebagai pribadi tidak memiliki wewenang karena persetujuan alih fungsi adalah wewenang komisi sebagai institusi.
Majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menyatakan, keberatan tim penasihat hukum Al Amien itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan karena sudah memasuki pokok perkara.
Majelis menilai, keberatan itu memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam pokok perkara.
Tim penasihat hukum Al Amien sebelumnya juga menyatakan dakwaan JPU telah menyalahi KUHAP karena menggabungkan dua peristiwa menjadi satu dakwaan, yaitu dugaan penerimaan uang dan dugaan pemerasan rekanan Departemen Kehutanan.
Menurut majelis hakim, keberatan itu tidak relevan karena penuntut umum memiliki hak penuh untuk merumuskan jenis dakwaan yang akan dikenakan kepada seorang terdakwa, hal itu diatur dalam pasal 141 KUHAP.
"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Edward Pattinasarani.
Menanggapi putusan sela itu, Al Amien menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum.
"Saya menghormati proses hukum," kata Amien setelah sidang.
Amien hanya berharap yang terbaik bagi diri dan kerabatnya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan tim JPU.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008