Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) bukan alasan tepat untuk melakukan revisi UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha serta membubarkan lembaga tersebut.Hal ini muncul dalam diskusi demokrasi bertema "Korupsi KPPU" di Press Room DPR/MPR Jakarta, Jumat.Diskusi menghadirkan Ketua Fraksi PAN DPR Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VI DPR Irmadi Lubis dan Direktur Eksekutif Indef Fadhil Hasan.Irmadi mengemukakan, kalangan bisnis dan usaha tidak pernah berhenti mewujudkan revisi terhadap UU No.5/1999, bahkan upaya itu dilakukan sejak UU ini disahkan. "UU ini bisa disahkan DPR di saat pengusaha sedang lengah," kata Irmadi.Irmadi yang ikut membahas RUU ini menjelaskan, pihaknya menentang wacana dan upaya revisi terhadap UU No.5/1999. "Kami menentang. Jangan diubah, UU ini sudah bagus untuk menjaga persaingan usaha yang sehat," katanya. Irmadi juga menentang upaya membubarkan KPPU menyusul terungkapnya kasus dugaan suap yang melibatkan Anggota KPPU. "Kasus ini memang harus diusut tuntas, tetapi KPPU harus tetap dipertahankan," katanya. Sebenarnya, kata Irmadi, sudah ada sistem dan mekanisme di internal KPPU yang menyulitkan bagi seseorang "bermain" di luar kewenangan KPPU. Tetapi tetap saja sistem dan mekanisme itu ada yang berusaha untuk menyiasatinya. Irmadi menduga, anggota KPPU M Iqbal tidak sendirian karena keputusan KPPU merupakan hasil yang sudah diplenokan. Begitu juga KPPU memiliki pemeriksa atau penyidik. "Ini harus diusut tuntas. KPK jangan seperti kasus Bank Indonesia (BI), ujungnya hanya sebatas Antony dan Hamka Yandhu. Tetapi juga pimpinannya," katanya. Fadhil juga menolak pembubaran KPPU. "Jangan dibubarkan, walaupun pengawasan internal harus ditingkatkan agar kredibilitas KPPU bisa dibangun kembali," katanya. Dia mengemukakan, Iqbal kemungkinan tidak bergerak sendiri karena keputusan KPPU merupakan hasil pleno. "Kasus ini memang benar-benar menghancurkan kredibilitas KPPU yang sudah delapan tahun bekerja," katanya. Kasus ini mengharuskan seluruh jajaran KPPU meningkatkan pengawasan internal agar tidak terulang. "Kasus ini memang menjadi momentum bagi kalangan tertentu untuk mengerdilkan KPPU dan mewujudkan revisi UU No.5/1999," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008