Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan pengusaha Chandra Antonio Tan, sebagai tersangka baru dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.
"Benar yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Johan, Chandra ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 15 September 2008. Pengusaha itu diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan tersebut.
Dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan sebelumnya telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E Faishal dan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir.
Sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara anggota DPR Al Amien Nur Nasution telah terjadi pertemuan antara sejumlah anggota DPR dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
AlB Amien bersama dua anggota Komisi IVB DPR, Azwar Chesputra dan Sarjan Tahir, hadir dalam pertemuan itu, untuk membahas alih fungsi hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang di Banyuasin untuk dijadikan pelabuhan Samudera Tanjung Apiapi.
Pertemuan yang dilakukan pada Oktober 2006 di lobi hotel Century, Jakarta Selatan itu juga dihadiri oleh Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Apiapi (BPTAA)/mantan Sekretaris Daerah Povinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin dan calon investor proyek, Chandra Antonio Tan.
"Pada pertemuan tersebut Chandra Antonio Tan sebagai calon investor memberikan Mandiri Travel Cheque (MTC) dalam amplop kepada Azwar Chesputra," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan.
Namun, menurut tim JPU, MTC itu dikembalikan kepada Chandra karena jumlahnya kurang dari Rp2,5 miliar.
Keesokan harinya, Chandra mendatangi Sarjan Tahir di ruang kerjanya di gedung DPR RI dan memberikan MTC senilai Rp2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR yang kini telah berstatus tersangka itu.
Kemudian, Sarjan Tahir menyerahkan MTC kepada Azwar Chesputra. Setelah itu, Azwar membagikan MTC itu kepada sejumlah anggota Komisi IV.
"Antara lain terdakwa Al Amien Nur Nasution menerima sebanyak tiga lembar MTC, masing-masing senilai Rp25 juta," ungkap JPU.
Dalam dakwaannya, tim JPU menyatakan, pada akhirnya usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang disetujui oleh Komisi IV DPR.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008