"Aceh memiliki keistimewaan seperti yang diamanahkan undang-undang. Karena itu, keistimewaan itu harus terus diperkuat agar keistimewaan itu terlihat," kata Malik Mahmud di Banda Aceh, Jumat.
Menurut Malik Mahmud, keistimewaan tersebut tidak dimiliki provinsi. Keistimewaan tersebut menjadikan Aceh berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Ketua DPRA berharap perdamaian Aceh harus terus berlanjut
Baca juga: Bertemu Prabowo, Wali Nanggroe Aceh minta realisasi UUPA dipermudah
Baca juga: Wali Nanggroe harapkan perdamaian Aceh terus berlanjut
Akan tetapi, kata Wali Nanggroe, kenyataan sekarang ini, Aceh belum mampu tampil berbeda dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
"Baik itu keistimewaan di bidang agama, adat istiadat dan budaya, maupun pendidikan. Hal ini terjadi karena pelaksanaan keistimewaan tersebut belum berjalan optimal," kata Wali Nanggroe.
Malik Mahmud menyebutkan pihak sudah memanggil dan duduk bersama dengan para pemangku kebijakan mendiskusikan isu strategis terkait pelaksanaan keistimewaan.
Isu tersebut, lanjut Wali Nanggroe, meliputi kekuatan dan kelemahan serta peluang dan tantangan penyelenggaraan keistimewaan Aceh serta merumuskan strategi penyelesaian.
"Pembahasan isu-isu strategis ini menjadi penting untuk memperkuat keistimewaan Aceh, sehingga apa yang diamanahkan undang-undang bisa lebih optimal lagi," kata Malik Mahmud.*
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019