Manokwari (ANTARA) - Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat akan menelusuri tujuh kampung "siluman" yang ditengarai menerima dana desa pada beberapa tahun belakangan.
"Kami sudah bentuk tim dan mereka akan mengkroscek langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar dugaan tersebut," kata Inspektur Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Jumat.
Sesuai laporan, Sugiyono mengutarakan, tujuh kampung tersebut berada di satu kabupaten. Meskipun demikian, ia enggan menyebut kabupaten yang dimaksud.
Ia menegaskan, jika dari hasil investigasi dilakukan Inspektor terbukti bahwa tujuh kampung siluman tersebut terbukti menerima dana desa maupun dana yang lain. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau terbukti kampungnya fiktif tapi menerima bantuan dana berarti kan sudah jelas ada unsur korupsi. Kalau sudah demikian, penangannya akan kami serahkan kepada lembaga yang menangani kasus pidana korupsi," sebut Sugiyono.
Selain di kabupaten tersebut, pihaknya juga akan menelusuri daerah lain yang diduga terjadi kasus yang sama.
"Di seluruh kabupaten akan kami telusuri, jangan sampai terjadi kasus serupa. Ini menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi Papua Barat," sebut Sugiyono lagi.
Ia menyebutkan, Inspektorat akan meminta surat keputusan (SK) pemerintah daerah tentang jumlah kampung di setiap kabupaten. Dari SK tersebut pihaknya akan menelusuri satu persatu.
Sugiyono menambahkan, pengaduan kampung fiktif penerima dana desa itu disampaikan kepada sejumlah lembaga, termasik Inspektorat provinsi. Dari laporan itu, Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah akan melakukan penelusuran lebih awal.
"Ya kita harus mengawali, sekali lagi jika ditemukan bukti adanya unsur-unsur korupsi kami akan serahkan penangannya instansi yang berwenang memproses itu," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Papua Barat akan telusuri dugaan kampung fiktif
Baca juga: Kemendagri bantah desa fiktif terkait dana desa
Baca juga: Desa didorong penuhi persyaratan sesuai UU, sebut Kemendagri
Pewarta: Toyiban
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019