Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Layanan Informasi dan Hubungan Antar-Lembaga Komisi Yudisial, Farid Wajdi menilai peran jurnalisme investigasi yang dilakukan insan pers sangat penting dalam mewujudkan peradilan bersih di Tanah Air.
"Isu jurnalisme investigatif itu menarik karena saya pikir ini akan lebih memberikan efek pembelajaran yang penting baik bagi Komisi Yudisial, publik maupun media," ujar Farid dalam paparannya pada acara bertajuk "Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial" di Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: PWI ingatkan tugas pers luruskan berita hoaks
Baca juga: Dewan Pers: tugas utama jurnalis sampaikan kebenaran
Menurut dia, jurnalisme investigasi diperlukan guna memberikan informasi utuh kepada publik terkait kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Farid mengatakan selama ini publik hanya mengetahui tentang hasil putusan pelanggaran kode etik, tanpa mengetahui tentang sisi lain kasus, seperti modus yang dilakukan, perilaku hakim, hingga "pernak-pernik" di luar putusan yang mempengaruhi hasil putusan.
Sisi lain tersebut dapat terungkap ke publik melalui produk jurnalisme investigasi.
"Jadi yang ingin kita sampaikan bahwa perkara itu secara utuh dalam pemahaman dari hulu sampai hilir, kemudian peristiwa-peristiwa di balik keputusan itu perlu didalami lebih jauh untuk memastikan potensi pelanggaran dapat diminimalkan, atau kalau kemudian sudah terjadi pelanggaran dapat pemberian sanksi yang setimpal dengan pelanggaran kode etik," ujar Farid
Adanya produk jurnalisme investigasi, lanjut dia, juga dapat menambah pengetahuan publik mengenai pelanggaran-pelanggaran kode etik yang kerap dilakukan oleh hakim secara utuh dan menyeluruh, kemudian diharapkan terjadi pengawasan oleh publik sehingga pelanggaran yang terjadi tidak berulang dan berujung pada terciptanya peradilan bersih.
"Peradilan bersih di sini tidak semata pada sebatas bebas dari korupsi misalnya atau suap, tapi jauh dari itu. Termasuk kualitas putusan, termasuk proses pengambilan keputusan yang tentu dapat memberikan dampak kepada publik," ucap Farid.
"Bukan berarti kita ingin intervensi terhadap keputusan yang sudah ada, tetapi akan memberikan gambaran bahwa keputusan ke depan harus lebih baik dari yang sebelum- sebelumnya baik dari segi proses maupun dari segi kualitas," kata dia.
Baca juga: Dewan Pers: RKUHP sebaiknya tidak ditunda tapi dicabut
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019