Sudah, ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pengemudi mobil penabrak pedagang kaki lima (PKL) hingga tewas di Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis malam, AS sebagai tersangka.

"Sudah, ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," ujar Kanit Laka Polres Metro Jakarta Barat Ipda Suyudi di Jakarta, Jumat.

Suyudi mengatakan tersangka AS tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Wilayah Jakarta Barat.

"Tersangka sedang di-BAP (berita acara pemeriksaan), lagi dimintai keterangan," kata dia.

Baca juga: Pedagang asongan tewas dalam kecelakaan mobil di Kota Tua

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Sebelumya, mobil Toyota Land Cruiser menabrak dua pedagang kaki lima, di Jalan Pintu Besar Utara, dekat pintu masuk kawasan pariwisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.

Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka.

"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Land Cruiser dengan pejalan kaki (pedagang kaki lima)," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar.

Baca juga: Pria tanpa identitas tewas tertabrak KRL di Kalideres

Dikatakan Fahri, dua orang pedagang kaki lima menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan itu.

"Korban meninggal dunia berinisial MM, dan korban luka inisialnya RP," kata Fahri.

Fahri menyampaikan, kronologi kecelakaan itu bermula ketika mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan tersangka AS melaju dari arah Selatan menuju Utara, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (21/11).

Ketika melintas di Jalan Pintu Besar Utara, diduga karena pengemudi tidak konsentrasi dan mengantuk, mobil itu menabrak dua orang pedagang kaki lima yang tengah berjualan.

Baca juga: Kecelakaan lalu lintas akibat ponsel meningkat

"MM mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan lecet, sehingga meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara). Sedangkan RP mengalami patah pada tulang pinggang dan dirawat rumah sakit," katanya.

Menurut Fahri, polisi menyita barang bukti mobil Toyota Land Cruiser, STNK dan SIM A milik tersangka AS.

"Kendaraan Toyota Land Cruiser mengalami rusak bagian bodi depan kanan pecah dan kaca depan pecah," tandasnya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019