Putusan MA tersebut mengatakan tanah di Pos Pengumben bukanlah milik oleh TNI AD atau Pertamina

Jakarta (ANTARA) - Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta menyatakan bahwa tanah yang ditempati rumah purnawirawan TNI di Komplek Yon Hub, Pos Pengumben, Jakarta Barat bukan milik TNI AD atau Pertamina.

Kepada Staf Daerah Militer Jayakarta Brigjen TNI M. Saleh Mustafa mengatakan bahwa hal itu berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi MA Nomor 406 K/Pdt/2019.

"Putusan MA tersebut mengatakan tanah di Pos Pengumben bukanlah milik oleh TNI AD atau Pertamina," katanya dalam paparan di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat.

Ia mengatakan, tanah tersebut adalah milik Tan Rudi Setiawan. Karena itulah TNI AD wajib mengembalikan tanah itu ke pemilik sahnya dan berencana mengosongkan lahan di Pos Pengumben.

Baca juga: Kodam Jaya tertibkan rumah dinas di Tanah Kusir

"Di Pos Pengumben bukan tanah TNI AD, bukan juga Pertamina. Itu tanah dibebaskan oleh pihak ketiga," kata Saleh.

Saleh juga menegaskan bila pihaknya tidak langsung melakukan penggusuran kepada purnawirawan TNI yang ada di Pos Pengumben, namun melakukan prosedur standar operasi (SOP) penertiban sesuai hukum.

Pihaknya bahkan sudah sering memberikan sosialisasi hingga bantuan untuk proses pindah rumah kepada para purnawirawan TNI yang bersedia direlokasi dari komplek Yon Hub.

"Aspek kemanusiaan juga karena kepindahan yang dilakukan juga berikan bantuan istilahnya kerohiman dan proses sosialisasi itu sudah dilakukan oleh satgas yang dibentuk.," ujar Saleh.

Baca juga: Pemprov DKI gandeng Kodam dan Kemenpu normalisasi Ciliwung

Saleh mengatakan para purnawirawan TNI yang direlokasi dari Pos Pengumben tidak dibiarkan telantar, namun telah menyiapkan komplek atau hunian baru bagi para warga yang terdampak untuk dipindahkan ke kawasan Komplek TNI di Cijantung 4, Jakarta Timur.

"TNI AD dalam hal ini juga melihat sisi kemanusiaan, kita siapkan perumahan di Cijantung 4 ada sekitar 289 rumah tipe 45 54 dan 70 yang siap dipakai untuk pensiunan dan anggota dari komplek Yon Hub," ucap Saleh.

Itu sebabnya, Saleh mengimbau kepada warga yang tinggal di komplek Yon Hub agar kooperatif dalam bertindak dan justru jangan menyebar fakta-fakta yang tidak benar.

Pada kesempatan yang sama Asisten Logistik Kodam Jaya Kolonel Bimo mengatakan selain anggota TNI aktif dan purnawirawan, di Pos Pengumben juga terdapat 10 kepala keluarga (KK) sipil.

Baca juga: Ketua MPR kritik tentara dalam relokasi Pasar Ikan Jakarta

10 KK sipil tersebut juga akan direlokasi dan tetap diberikan bantuan.

"Kami sudah rencanakan satgas sediakan rumah kontrakan dan akan biayai untuk satu bulan pertama. Kita keluarkan dari Pos Pengumben dan kita bantu pindah ke lokasi tersebut," ujar Kolonel Bimo.

Sebelumnya diberitakan, puluhan purnawirawan TNI di Komplek Yon Hub Pos Pengumben, Jakarta Barat menolak penggusuran sepihak yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (20/11).

​​​

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019