Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM berupaya lagi untuk menyalurkan dana bergulir namun kali ini pelaksanaannya melibatkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) seperti yang disyaratkan oleh Menteri Keuangan. Sesmenegkop UKM Guritno Kusumo kepada pers di Jakarta, Jumat, usai memberi sambutan dalam rakortas penyaluran dana bergulir melalui LPDB mengatakan, Kemenkop UKM akan mengalihkan alokasi dana bergulir yang merupakan belanja modal sebesar Rp381 miliar ke LPDB. Sementara sisa dana sebesar Rp47 miliar tetap akan berada di Kemenkop UKM. Dana itu dianggap sebagai belanja sosial sehingga tidak dialihkan. Dana tersebut, menurut Guritno, akan digunakan untuk lembaga pendidikan pedesaan. Pelaksanaan kembali program dana bergulir tersebut merupakan titik terang karena sebelumnya Kemenkop UKM menyatakan akan menghentikan program dana bergulir untuk sementara waktu. Namun Direktur Utama LPDB Fadjar Sofyar belum bisa memastikan apakah penyaluran dana bergulir tersebut bisa terlaksana tahun ini juga. "Masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan seperti pengalihan satuan kerja (satker) dari Kemenkop ke pihak LPDB," katanya. Sementara mengenai persoalan penyerapan dana bergulir tersebut, baik Guritno dan Fadjar mengatakan, ada harapan dana tersebut akan dianggap sebagai dana berkesinambungan (multiyears) sehingga jika tidak terserap tahun ini masih bisa dilanjutkan tahun depan. Fadjar juga mengatakan, pengalihan pengelolaan dana bergulir tersebut ke LPDB juga akan diikuti dengan perubahan skema terhadap program dana bergulir yang dijalankan Kemenkop UKM. Perubahan skema tersebut di antaranya adalah lamanya pinjaman dan besaran bunganya, sedangkan nama programnya seperti Perkassa (Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera) dan P3KUM (Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro) tidak berubah. Waktu pinjaman, menurut dia, kemungkinan akan diperpendek dari 10 tahun menjadi lima tahun, sementara untuk besaran bunga, pihak LPDB sedang mengusulkan ke Menkeu untuk memperoleh persetujuan. LPDB juga akan melibatkan perbankan untuk menyalurkan dana tersebut seperti Bank Syariah Mandiri dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sedangkan koperasi calon penerima dana tersebut, menurut Fadjar, pihaknya sudah menerima daftar dari Kemenkop UKM. Koperasi tersebut, lanjutnya, masih akan diseleksi lagi apakah memenuhi persyaratan seperti yang ditentukan oleh LPDB. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008