Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Polisi Malaysia Jumat membebaskan seorang politisi oposisi setelah menahannya sepekan berdasarkan undang-undang keamanan, kata pengacaranya. "Teresa (Kok) menghubungi dan mengatakan kepada saya bahwa polisi telah membebaskannya," kata pengacaranya, Sankara Nair kepada AFP. Kok dari Partai Aksi Demokrasi (DAP), anggota aliansi oposisi, yang ditahan pekan lalu bersama dengan blogger terkemuka Malaysia Raja Petra Kamaruddin berdasarkan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri (ISA). ISA, yang didesak oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) agar dihapus, mengizinkan masa tahanan dua tahun bisa diperpanjang lagi tanpa pengadilan dan secara normal digunakan untuk para tersangka teroris. Polisi mengatakan, mereka menahan Kok Jum`at lalu karena dia terlibat dalam petisi untuk bungkam seruan beribadah pada mesjid-mesjid yang berlokasi di daerah-daerah non Muslim. Seorang wartawan untuk suratkabar berbahasa China juga ditahan setelah memberitakan komentar-komentar rasist yang dikemukakan oleh seorang anggota partai yang berkuasa, namun segera dibebaskan setelah menimbulkan kegemparan di kalangan pemerintah. Raja Petra, pendiri laman internet yang kontroversial Malaysia Today, sebelumnya dituduh menghasut dan fitnah setelah mengaitkan Wakil Perdana Menteri Najib Razak dan isterinya dengan satu pembunuhan yang sensasional. Kok dibebaskan setelah Washington Thursday menyatakan `sangat menyesalkan` penggunaan ISA oleh Malaysia. "Amerika Serikat pada dasarnya percaya bahwa undang-undang keamanan nasional, seperti ISA, harus tidak lagi digunakan untuk membatasi atau merintangi pelaksanaan kebebasan demokrasi universal atau pernyataan pandangan politik secara damai," kata jurubicara Departemen Luar Negeri AS Sean McCormack. "Penahanan pemimpin-pemimpin oposisi berdasarkan ISA bisa dipandang oleh AS dan masyarakat internasional seabagai pelanggaran dasar atas hak-hak dan nilai-nilai demokrasi," katanya menambahkan.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008