Jakarta (ANTARA) - Pengendara kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada Jumat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi.
Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya, yakni @TMCPoldaMetro lima lokasi tersebut ada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sedangkan wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling hadir di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga.
Layanan SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Barat hadir di Kampus Binus Anggrek dan wilayah Jakarta Selatan ada di Lantai UG Mall Kota Kasablanka.
Di wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Layanan SIM Keliling (Simling) yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Pelayanan SIM Keliling tersedia mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan
Layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019