Bengkulu (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kota Bengkulu yang diketuai Wuryanta, Kamis, menyidangkan Bambang Putera (25 tahun), oknum mahasiswa penjual perempuan, yang tiga diantaranya masih anak-anak. Pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alamsyah itu, juga dihadirkan tiga orang korban yang masih anak-anak yakni IR, YS dan TP. Sementara terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, tanpa didampingi kuasa hukum, tampak tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa tertangkap tangan melakukan "transaksi" jual beli perempuan itu pada 26 Juni 2008 pukul 19.00 WIB bertempat di Hotel Reffles City yang berlokasi di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Penangkapan itu, terjadi setelah Medi Heriansyah, anggota Polda Bengkulu menyamar sebagai calon pembeli perempuan yang bisa "dipakai". Modus penyamaran yang dilakukan anggota Polda itu, yakni dengan menemui terdakwa dan berupura-pura menanyakan perempuan yang bisa dibeli. Trik tersebut ternyata berhasil dan sama sakali tidak menimbulkan kecurigaan pada Bambang Putera, yang langsung mengaku memiliki sembilan perempuan bisa "dipakai" akan dijual. Bambang mematok harga Rp500 ribu untuk saorang perempuan "dagangannya", dan disanggupi oleh Medi yang langsung memberikan uang Rp500 ribu untuk membeli satu orang perempuan yang ditawarkan terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda, terdakwa mengaku, telah berulang kali menjual berempuan dengan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp30-Rp50 ribu per orang. Atas perbuatan yang dilakukannya itu, terdakwa oleh JPU dijerat secara berlapis yakni kesatu Pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena tiga dari sembilan perempuan yang diperjualbelikannya masih anak-anak.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008