Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah untuk memperkuat pelaku ritel lokal agar tidak semakin tertindas oleh ritel asing berbentuk pasar moderen (Hipermarket) yang semakin kuat. "Ritel (lokal) kalau tidak diperkuat akan semakin tertindas,"ujar Wakil Ketua Umum Kadin, bidang Perdagangan dan Distribusi, Ketut Suardhana Linggih, di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Kadin Bidang Perdagangan dan Distribusi di Jakarta, Kamis. Ia menyebut sejumlah toko moderen asing yang semakin menguasai pasar ritel di Indonesia. Oleh karena itu, Ketut mendesak Departemen Perdagangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 112/2007 tentang penataan dan Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. "Jangan sampai lewat tahun ini, orang sudah lama menunggu, kalau kurang bagus kan bisa direvisi lagi daripada tidak jelas,"ujarnya. Setelah tertunda selama 2,5 tahun, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112/2007 tentang penataan dan Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Perpres tersebut memberikan acuan pendirian, pengelolaan dan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen, sedangkan perizinan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen sepenuhnya diserahkan pada pemerintah daerah. Berdasarkan pengamatan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), jumlah pasar atau toko moderen di DKI Jakarta telah melampaui pasar tradisional yang ada. Sejak 2004, terdapat 449 pasar dan toko moderen di Jakarta sedangkan pasar tradisional hanya ada 151. APPSI menilai 27 dari 67 lokasi pasar moderen dan pusat perbelanjaan di Jakarta melanggar aturan zonasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah No.2/2002 tentang perpasaran swasta yang mengharuskan jarak pasar moderen atau pusat perbelanjaan minimal 2,5 km dari pasar tradisional.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008